Duitonline – Seorang oknum pegawai kontrak berinisial J (49) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung, Sumatera Barat ditangkap polisi karena menjadi bandar judi togel. Aksi J yang membuat resah masyarakat akhirnya tercium oleh aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, J telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir. Dalam menjalankan aksinya, J menggunakan gadget untuk mengendalikan perjudian togel dan situs togel.
“Pelaku mengendalikan aksinya dengan sebuah gadget. Ia memesan angka togel secara online. Ketika angka togel yang masyarakat pesan keluar, pelaku memperoleh untung 30 persen,” kata AKP Rolindo, Rabu (27/12/2023).
AKP Rolindo menjelaskan, J ditangkap pada Selasa (26/12/2023) malam di rumahnya di Jorong Pasar, Nagari Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Penangkapan J berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian togel yang dilakukan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar AKP Rolindo.
AKP Rolindo menambahkan, J dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta.
Baca juga :7 Aplikasi Menghasilkan Pendapatan Tambahan yang Telah Terbukti 100% Membayar dengan Cepat
Penangkapan J ini merupakan bukti bahwa aparat kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perjudian. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pemerintah juga perlu melakukan upaya pencegahan perjudian, salah satunya dengan meningkatkan pendidikan masyarakat tentang bahaya perjudian. Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat agar mereka tidak terjerumus ke dalam perjudian.